Jumat, 27 Januari 2017

Pelatihan Hyperkes dan KK Bagi Paramedis Prerusahaan

Balai K3 Medan akan mengadakan Pelatihan Hyperkes dan KK Bagi Paramedis
Perusahaan pada tanggal 20-24 Februari 2017 yang akan diselenggarakan di Kota Medan
untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Contact Person yang tertera pada brosur

Kamis, 26 Januari 2017

Pelatihan Hyperkes dan KK Bagi Dokter Perusahaan Medan Februari 2017

Balai K3 Medan akan mengadakan Pelatihan Hyperkes dan KK Bagi Dokter Perusahaan pada tanggal 20-24 Februari 2017 yang akan diselenggarakan di Kota Medan
untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Contact Person yang tertera pada brosur


Time Tabel Jadwal Pelatihan Tahun 2017

Sebagai wujud realisasi terhadap tugas pokok dan fungsi Balai K3 Medan, maka Balai K3 Medan akan melaksanakan kegiatan pelatihan (Public Training) terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja. berikut jadwal kegiatan pelatihan tersebut :


TENTANG BALAI K3 MEDAN

Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Medan merupakan Unit Pelayanan Teknis Pusat (UPTP) yang langsung berada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan R.I. dengan wilayah kerja seluruh Pulau Sumatera kecuali Lampung .


Berdasarkan peraturan menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Balai K3 Medan memili Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) sebagai berikut :


TUGAS

Balai K3 Medan mempunyai tugas melaksanakan pengujian pemeriksaan keselamatan dan kesehatan kerja, peningkatan kapasitas tenaga keselamatan dan kesehatan kerja, serta pemberdayaan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja

FUNGSI
  1. Penyusunan rencana, program dan anggaran
  2. Pelaksanaan pengujian dan pemeriksaan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja
  3. Pelaksanaan peningkatan kapasitas tenaga keselamatan dan kesehatan kerja di bidang keselamatan dan kesehatan kerja
  4. Pelayanan konsultasi, promosi dan pemasaran, serta kerjasama kelembagaan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja
  5. Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja
  6. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga