Kamis, 26 Januari 2017

TENTANG BALAI K3 MEDAN

Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Medan merupakan Unit Pelayanan Teknis Pusat (UPTP) yang langsung berada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan R.I. dengan wilayah kerja seluruh Pulau Sumatera kecuali Lampung .


Berdasarkan peraturan menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Balai K3 Medan memili Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) sebagai berikut :


TUGAS

Balai K3 Medan mempunyai tugas melaksanakan pengujian pemeriksaan keselamatan dan kesehatan kerja, peningkatan kapasitas tenaga keselamatan dan kesehatan kerja, serta pemberdayaan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja

FUNGSI
  1. Penyusunan rencana, program dan anggaran
  2. Pelaksanaan pengujian dan pemeriksaan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja
  3. Pelaksanaan peningkatan kapasitas tenaga keselamatan dan kesehatan kerja di bidang keselamatan dan kesehatan kerja
  4. Pelayanan konsultasi, promosi dan pemasaran, serta kerjasama kelembagaan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja
  5. Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja
  6. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar