Berdasarkan peraturan menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Balai K3 Medan memili Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) sebagai berikut :
TUGAS
Balai K3 Medan mempunyai tugas melaksanakan pengujian pemeriksaan keselamatan dan kesehatan kerja, peningkatan kapasitas tenaga keselamatan dan kesehatan kerja, serta pemberdayaan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja
FUNGSI
- Penyusunan rencana, program dan anggaran
- Pelaksanaan pengujian dan pemeriksaan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja
- Pelaksanaan peningkatan kapasitas tenaga keselamatan dan kesehatan kerja di bidang keselamatan dan kesehatan kerja
- Pelayanan konsultasi, promosi dan pemasaran, serta kerjasama kelembagaan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja
- Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar